KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 25 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.
Penetapan 25 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Tenggara (Sultra) di Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 302 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 April 2023.
Berikut daftar 25 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Tenggara (Sultra) di Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:
- Abd. Jalil
- Abdul Rasyid Syawal
- Almaghfirah Sapri
- Amnaeni Dg. Tabaji
- Andi Nirwana Sebbu
- Andi Sahibuddin
- Burhanis
- Dewa Putu Ardika Seputra
- Fatmayani Harli Tombili
- La Ode Umar Bonte
- Leni Andriani
- Mansur
- M. Aris Achmad
- Masmur
- M. Tasmin Latif
- Muhlis
- Muirun Awi
- Mz. Amirul Tamim
- Ratna La Da
- Sawaluddin
- Tie Saranani
- Tony Akbar Hasibuan
- Wa Ode Hamsinah Bolu
- Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan
- Yurisman Star
Baca Juga: Pemilu 2024! KPU Tetapkan 22 Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Utara (Sumut), 4 Incumbent Maju Lagi
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Tenggara (Sultra) harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 9 kabupaten/kota.
Menariknya, dari 25 bakal calon tersebut adalah majunya La Ode Umar Bonte, pengusaha asal Sulawesi Tenggara. Pemuda asal Kabupaten Muna ini juga aktif di organisasi kepemudaan dan pimpinan di KNPI.