KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 21 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.
Penetapan 21 Bakal Calon Anggota DPD Kalimantan Timur (Kaltim) di Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 297 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 April 2023.
Berikut daftar 21 Bakal Calon Anggota DPD Kalimantan Timur (Kaltim) di Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:
- Abdul Jawad
- Aji Mirni Mawarni
- Andi Fathul Khair
- Andi Sofyan Hasdam
- A. Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid
- Bambang Susilo
- Dody Rondonuwu
- Emir Moeis
- Fahrur Razi
- Habib Ahmad Bahasyim
- Jafar Abdul Gaffar
- Kamal Harpa
- Muhammad Fathur Rahman Al Kutai
- Nanang Sulaiman
- Naspi Arsyad
- Rendi Susiswo Ismail
- Sinta Rosma Yenti
- Soedarmo
- Sumadi
- Yulianus Henock Sumual
- Zainal Arifin
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Kalimantan Timur (Kaltim) harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 5 kabupaten/kota.
Baca Juga: KPU Tetapkan 24 Bakal Calon Anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pemilu 2024, Petahana Maju Lagi
Menariknya, dari 21 bakal calon tersebut adalah majunya Emir Moeis, mantan anggota DPR dari PDIP. Ia pernah terjerat kasus korupsi pembangunan PLTU di Lampung.