KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 18 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.
Penetapan 18 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 301 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 April 2023.
Berikut daftar 18 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:
- A. Abd. Waris Halid
- H. Abd. Rahman
- H. A. Chairil Anwar
- Al Hidayat Samsu
- A Maradang Mackulau
- Andi Baso Ryadi Mappasulle
- H. Andi Hatta Marakarma
- Andi Muh. Ihsan
- H. Andi Muh Yagkin Padjalangi
- Elli
- Harmansyah
- H Idrus Andi Paturusi
- Lily Amelia Salurapa
- H. Muhammad Nasyit Umar
- Musa Salusu
- St. Diza Rasyid Ali
- Tamsil Linrung
- Yusran Paris
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Selatan (Sulsel) harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 3.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 12 kabupaten/kota.
Menariknya, dari 18 bakal calon tersebut adalah majunya Andi Hatta Makarama yang pernah menjabat sebagai Bupati Luwu Timur selama dua periode. Saat ini ia menjabat sebagai Anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar.
Maju sebagai bakal calon Senator, Andi Hatta akan berhadapan dengan para petahana, seperti Andi Muh Ihsan, Lily Amelia Salurapa, dan Tamsil Linrung.