KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 14 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Gorontalo yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.
Penetapan 14 Bakal Calon Anggota DPD Gorontalo di Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 303 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 April 2023.
Berikut daftar 14 Bakal Calon Anggota DPD Gorontalo di Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:
- Adhyaksa Dault
- Ana Supriyana Abdul Hamid
- Dewi Sartika Hemeto
- Fadel Muhammad
- Hengki Maliki
- Jamaluddin K. Moowago
- Jasin U. Dilo
- Nirwana Natalia Dunda
- Rahmijati Jahja
- Ronald S. Bidjuni
- Rusliyanto Monoarfa
- Syarif Mbuinga
- Tonny S. Junus
- Yusri M. Helingo
Baca Juga: Pemilu 2024! KPU Tetapkan 22 Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Utara (Sumut), 4 Incumbent Maju Lagi
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Gorontalo harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 1.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 3 kabupaten/kota.
Menariknya, dari 14 bakal calon tersebut adalah Adhyaksa Dault, mantan Menteri Negeri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Selain mantan Menpora, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPP KNPI dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.