Yorrys Raweyai dan Whenslaus Resmi Mendaftar, Ini 12 Bakal Calon Anggota DPD Papua Tengah di Pemilu 2024

- 15 Mei 2023, 09:10 WIB
Inilah 12 Bakal Calon Anggota DPD Papua Tengah di Pemilu 2024, ada Yorrys Raweyai dan Whenslaus Tebay.
Inilah 12 Bakal Calon Anggota DPD Papua Tengah di Pemilu 2024, ada Yorrys Raweyai dan Whenslaus Tebay. /Tangkap layar/dpd/kepripost.com

KEPRI POST - Hingga hari terakhir pendaftaran, Minggu, 14 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah sudah menerima pendaftaran dari 12 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan maju di Pemilu 2024.

Di antara Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024 yang mendaftar ke KPU Papua Tengah tersebut adalah Yorrys Raweyai dan Whenslaus Tebay.

 

Yorrys Raweyai pernah aktif di organisasi sayap Partai Golkar, menjabat sebagai Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Ia juga pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014.

Baca Juga: Mantan Bupati Gagal Jadi Bakal Calon Anggota DPD Kepulauan Riau (Kepri) di Pemilu 2024, Ini Penyebabnya!

Sedangkan Whenslaus Tebay adalah seorang sutradara film kelahiran Wamena, Papua, yang terkenal dengan filmnya Sa Papua.

Berikut 12 Bakal Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah yang sudah mendaftarkan diri ke KPU:

 

1. Arnold Benediktus Kayame
2. Eka Kristina Yeimo
3. Ham Nawipa
4. Jhoni Ukago
5. Lis Tabuni
6. Michael Edowai
7. Ruben Uamang
8. Shania Monigga Hindom
9. Whenslaus Tebay
10. Wilhelmus Pigai
11. Yorrys Raweyai
12. Yosephina Pigai.

Baca Juga: Hasan dan Risbar Daftar Terakhir! Ini 25 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Barat (Sulbar) di Pemilu 2024

Berdasarkan data KPU Papua Tengah, Arnold Benediktus Kayame mendaftarkan diri ke KPU dengan dukungan 1.720 pemilih yang tersebar di 5 kabupaten atau kota.

 

Sedangkan Eka Kristina Yeimo memiliki 1.752 dukungan yang tersebar di 8 kabupaten atau kota dan Ham Nawipa 1.083 dukungan yang tersebar di 7 kabupaten atau kota.

Baca Juga: Ada Abd Rahman dan Yusran Paris, Ini 19 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pemilu 2024

Sementara itu Yorrys Raweyai memiliki 1.951 dukungan yang tersebar di 6 kabupaten atau kota dan Whenslaus Tebay memiliki 2.521 dukungan yang tersebar di 8 kabupaten atau kota.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024.

 

Untuk dapil Papua Tengah, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 1.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 4 kabupaten/kota.

Itulah 12 Bakal Calon Anggota DPD Papua Tengah pada Pemilu 2024 yang sudah mendaftarkan diri ke KPU, termasuk Yorrys Raweyai dan Whenslaus Tebay.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah