Sementara itu Jihan menyerahkan 4.418 dukungan yang tersebar di 15 kabupaten atau kota dan Khaidir 3.447 dukungan di 14 kabupaten atau kota.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil Lampung, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 3.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 8 kabupaten/kota.
Itulah 17 Bakal Calon Anggota DPD Lampung pada Pemilu 2024 yang sudah mendaftarkan diri ke KPU, termasuk Ahmad Bastian Sy dan Abdul Hakim.***