Dua Minggu, Satgas TPPO Ringkus 457 Tersangka

- 20 Juni 2023, 09:55 WIB
11 Pelaku PMI Ilegal Diamankan Polresta Barelang, Kombes Nugroho: Ada 2 Orang WNA Malaysia
11 Pelaku PMI Ilegal Diamankan Polresta Barelang, Kombes Nugroho: Ada 2 Orang WNA Malaysia /

KEPRI POST - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) menangkap 457 tersangka kasus TPPO hanya dalam dua pekan. Jumlah korban yang diselamatkan mencapai 1.476 orang. Namun, muncul kritikan terkait pekerja migran Indonesia (PMI) unprocedural yang diklasifikasikan menjadi TPPO.

Sesuai data Polri pada pekan pertama dari 5 Juni hingga 11 Juni 2023 terdapat 190 laporan kasus TPPO. Jumlah laporan itu meningkat drastis pada pekan kedua sejak tanggal 12 Juni hingga 17 Juni dengan 385 laporan. Lalu, untuk jumlah tersangkanya naik lebih dari 100 persen, dari pekan pertama yang mencapai 212 orang menjadi 457 tersangka.

Karopenmas Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadan mengatakan, 457 tersangka kasus TPPO tersebut telah ditangkap. Dari 385 laporan tersebut, 75 kasus diantaranya telah masuk tahap penyelidikan. ”Lalu, terdapat 286 kasus masuk tahap penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga: Daftar 8 Daerah Kasus Perdagangan Orang (TPPO), Masuk Malaysia, Singapura, dan Kamboja Lewat Kepri

Selanjutnya, terdapat satu berkas perkara yang dinyatakan telah P21 atau berkas perkara lengkap. Sementara untuk 23 lainnya, masih dalam tahap laporan. ”Semua masih proses,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Dalam semua kasus tersebut, Polri juga menyelamatkan 1.476 korban TPPO baik lelaki dan perempuan. ”Perinciannya terdiri dari 766 lelaki dewasa, 25 anak laki-laki, 605 perempuan dewasa, dan 80 anak perempuan,” ujarnya.

Modus kejahatan TPPO terbanyak adalah menawarkan bekerja sebagai PMI ilegal atau pekerja rumah tangga. Terdapat 327 kasus dengan modus PMI ilegal tersebut. ”Modus kedua dengan menjadikan pekerja seks komersial (PSK),” ujarnya.

Untuk modus TPPO lainnya, penawaran menjadi anak buah kapal dan modus eksploitasi anak. Dia menghimbau agar masyarakat tidak tergiur tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di luar negeri atau dalam negeri. ”masyarakat harus memastikan perusahaan penyaur tenaga kerjanya resmi. Agar mendapatkan hal-hal perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Anggota TNI Jadi Tersangka Perdagangan Orang di Kepulauan Riau (Kepri)

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x