Anggota TNI Jadi Tersangka Perdagangan Orang di Kepulauan Riau (Kepri)

- 16 Juni 2023, 14:30 WIB
Anggota TNI jadi tersangka perdagangan orang di Kepulauan Riau (Kepri). Kasus TPPO ini sempat jadi atensi Mahfud MD.
Anggota TNI jadi tersangka perdagangan orang di Kepulauan Riau (Kepri). Kasus TPPO ini sempat jadi atensi Mahfud MD. /tangkap layar/batam/

KEPRI POST - Polisi Militer Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam menetapkan seorang Anggota TNI AL berinisial M sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Komandan Polisi Militer Lantamal IV Batam. Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan, Anggota TNI tersebut jadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan kasus perdagangan orang di Kepulauan Riau (Kepri) dengan seorang saksi.

 

"Sesuai hasil keterangan yang kami dapatkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi di Kantor BP2MI Tanjungpinang, oknum TNI AL berinisial M itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: Kasus TPPO di Kepri Terulang, Polisi Amankan 2 Tersangka Pengiriman 6 Pekerja Migran Ilegal

Joko menjelaskan bahwa saat ini POM Lantamal IV masih terus melakukan penyidikan terkait sejauh mana keterlibatan anggota TNI AL yang bertugas di Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharakan) Mentigi Tanjunguban, Kabupaten Bintan tersebut.

"Kami masih menggali keterlibatan yang bersangkutan, karena sekarang kondisinya masih sakit dan mengidap tuberkulosis (TBC)," katanya.

Dijerat Pasal Berlapis

 

Joko Hary menegaskan anggota TNI AL tersebut disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x