AJI Yogyakarta: Kapolda Baru, Apa Kabar Kasus Udin?

- 21 Agustus 2023, 13:01 WIB
Aksi Aliansi Jurnalis Independen menggelar aksi peringati 27 tahun kasus pembunuhan wartawan Udin.
Aksi Aliansi Jurnalis Independen menggelar aksi peringati 27 tahun kasus pembunuhan wartawan Udin. /

KEPRI POST - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menggelar aksi pada Rabu, 16 Agustus 2023 di Nol Kilometer Yogyakarta untuk memperingati 27 tahun kasus pembunuhan jurnalis Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin.

AJI dan jaringan masyarakat sipil Yogyakarta mempertanyakan kabar kelanjutan penanganan kasus ini kepada Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang baru, Irjen Pol Suwondo Nainggolan.

Pembunuhan jurnalis Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin memasuki tahun ke-27, tetapi hingga kini pengusutan kasus ini mandek.

Baca Juga: Aliansi Yogyakarta Darurat Sampah Gelar Tirakatan Uwuh di Titik Nol, Singgung Regulasi DIY Tidak Konkret

"Kapolda Baru, apa kabar kasus Udin? Telah 21 kapolda berganti, tetapi pelaku dan aktor intelektual di balik tewasnya Udin belum terungkap hingga hari ini," ungkap Januardi Husin, Ketua AJI Yogyakarta.

Menurut Januardi, Kapolda DIY harus berani mengungkap kasus pembunuhan Udin karena terlalu lama dibiarkan terlantar. Menurutnya, jika tidak diselesaikan, kasus ini akan menambah catatan “dark number”, kejahatan yang tidak diungkap oleh kepolisian.

"Reformasi kepolisian harus dimulai dengan mengungkap kasus-kasus lama yang mangkrak," katanya.

Juju mengatakan, AJI Yogyakarta sudah pernah menanyakan langsung penyelesaian kasus Udin kepada Kapolda Suwondo Nainggolan. Saat itu Kapolda mengatakan akan kembali menyelidiki kasus Udin jika ada bukti baru.

Baca Juga: Rocky Gerung Ditolak Massa Saat Hendak Isi Diskusi di Sleman Yogyakarta, Dinilai Tak Punya Adab!

"Padahal, yang dibutuhkan hanya kemauan dan keseriusan untuk mengungkap tuntas kasus Udin. Saksi-saksi yang diduga terlibat masih bisa diperiksa," ujarnya.

Salah dari Awal

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pernah berjanji mengungkap kasus tersebut dan mengajak Polda DIY untuk melakukan penyelidikan mulai dari nol.

“Hingga saat ini kasusnya tetap menjadi ‘dark number’ penuh misteri. Pada waktu itu ada sesuatu yang tidak konsisten dalam penyelidikan,” ujar Sultan dalam sambutannya pada pembukaan Festival Media Aliansi Jurnalis Independen di Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjosoemantri, Kompleks Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu, (28/09/2013) silam.

Telah belasan kali jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia berganti, tapi penuntasan kasus Udin jalan di tempat. Pada 2013, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Sutarman di sejumlah media massa menyebut ada kesalahan dalam pengusutan kasus Udin.

“Sudah salah dari awalnya,” kata Sutarman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa, (19/11/2013).

Menurut Sutarman, salah satu kesulitan dalam mengusut kasus itu adalah alat bukti. Penyidik kasus Udin dari Kepolisian Resor Bantul, Sersan Mayor Edy Wuryanto menghilangkan alat bukti, yakni melarungkan darah Udin ke Pantai Parangtritis.

Edy dalam kasus Udin pernah menyeret tersangka palsu, Dwi Sumadji alias Iwik dengan tuduhan perselingkuhan. Terdakwa Iwik disidangkan. Ia membantah semua tuduhan itu dan hakim membebaskannya.

Sedangkan Edy hanya diadili di Mahkamah Militer karena didakwa menghilangkan barang bukti penting. Selain darah Udin, juga ada buku catatan Udin yang diambil dari Marsiyem, istri Udin. Setelah melewati proses persidangan, Edy hanya mendapat hukuman 10 bulan penjara karena kelalaiannya.

Udin meninggal pada 16 Agustus 1996 setelah dianiaya oleh sejumlah orang tak dikenal tiga hari sebelumnya. Diduga kuat, pembunuhan ini berhubungan dengan karya jurnalistik kritis yang ditulis oleh Udin sebelumnya. Ia mengupas kasus korupsi mega proyek Parangtritis dan suap suksesi Bupati Bantul Sri Roso senilai Rp 1 miliar kepada Yayasan Dharmais milik Presiden Soeharto kala itu.

Berdasarkan investigasi wartawan Bernas yang tergabung dalam Tim Kijang Putih dan Tim Pencari Fakta dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta menghasilkan petunjuk bahwa ada dugaan pembunuhan Udin karena sejumlah berita korupsi di Bantul yang ditulisnya.

Sejumlah upaya hukum dan advokasi dilakukan, termasuk memberikan data-data hasil investigasi itu kepada pihak kepolisian. Namun, kepolisian tetap berpegang bahwa Iwik adalah pelakunya.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar pernah menegaskan bahwa kasus pembunuhan Udin tidak akan kedaluwarsa. Menurut dia, dalam kasus ini, belum ada terdakwa yang sudah menerima vonis bersalah dari hakim sehingga tidak bisa diberi tenggat waktu kedaluwarsa 18 tahun.

“Nonsense kalau kasus Udin dikatakan akan kedaluwarsa,” ujar Artidjo seusai berbicara dalam diskusi “Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum: Antara Cita dan Fakta,” di Aula Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis (26/12/2013).

Artidjo mengatakan sudah menyatakan pendapat ini dalam diskusi mengenai kasus Udin di Dewan Pers, beberapa waktu lalu. Menurut dia, saat itu, semua pihak dalam diskusi tersebut juga sepakat kasus Udin tidak akan pernah kedaluwarsa.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x