Menanti Kejutan Gibran Jelang Putusan MK dan Pendaftaran Capres

- 13 Oktober 2023, 08:00 WIB
Gibran Rakabuming digadang-gadang menjadi cawapres dari Prabowo.
Gibran Rakabuming digadang-gadang menjadi cawapres dari Prabowo. /Antara/Mohammad Ayudha/

KEPRI POST - Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang menjadi calon wakil presiden (cawapres) menjelang putusan MK dan pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Saat ini publik tengah menunggu putusan MK soal uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres.

Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat menunggu putusan MK dan tidak menebar prasangka. MK menjadwalkan pembacaan putusan uji materi itu pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Sah! Ganjar Pranowo Capres PDIP di Pemilu 2024

"Kita tunggu saja putusannya, kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK," katanya, Kamis 12 Oktober 2023.

Ada sejumlah pihak yang mengajukan uji materi mengenai batas usia capres atau cawapres tersebut, seperti politisi, PSI, Partai Garuda, pengacara, sampai mahasiswa.

PSI meminta batas usia capres atau cawapres diubah dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun. Sedangkan Partai Garuda mengajukan pengubahan frasa menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah".

Di tengah masa tunggu putsan MK, bakal capres Prabowo Subianto menyebutkan bahwa rakyat menginginkan agar dirinya menggandeng Gibran sebagai cawapres. Ia tak menampik bahwa Gibran masih muda, namun menurutnya, keinginan rakyat harus didengar.

Prabowo mengungkapkan bahwa Gibran adalah salah satu kandidat cawapresnya dan ia sudah mengundangnya untuk bertemu dalam waktu dekat. Ia ingin Gibran mendampinginya, meski ada calon-calon lain seperti Airlangga Hartarto, Yusril, dan Erick Thohir.

Baca Juga: Nasdem Deklarasikan Anies Baswedan Capres 2024, Mardani PKS: Keputusan yang Berani

Semua Bisa Kena Prank

Gibran termasuk anak muda yang beruntung, karena dalam usia belum genap 40 tahun, ia sudah mendapat karpet merah sebagai pemimpin nasional. Bahkan, nama Wali Kota Solo ini seolah mengesampingkan politisi berpengalaman seperti Airlangga Hartarto, Yusril Ihza Mahendra, dan Erick Thohir sebagai cawapres.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menilai, mulusnya karir Gibran di panggung politik tidak lepas dari privilege sebagai putra Presiden Jokowi.

Namun ia mewanti-wanti terkait putusan MK dan kemungkinan Gibran maju sebagai cawapres hanyalah imajinasi orang saja. Hanya sebatas asumsi dan praduga liar.

Baca Juga: 4 Partai Politik Terkuat di Kepri Pada Pemilu 2019, Raih Kursi DPR RI

"Macam orang dialog dgn bayangannya sendiri. Faktanya bs ndak begitu nanti. Semua bs kena PRANK," cuit Adi dalam akun Twitternya @Adiprayitno_20.

Menurut Adi, banyak pihak meyakini bahwa MK bakal meloloskan uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres tersebut. Namun ia tidak terlalu yakin jika akhirnya Gibran menggunakan kesempatan tersebut untuk maju sebagai cawapres.

"Sy ga terlalu yakin Mas Wali akan gunakan kesempatan maju. Tapi klo Mas Wali ambil itu kesempatan, ini jadi penanda gempa bumi politik terdahsyat abad ini," katanya.

Putusan MK dalam waktu dekat bakal menjadi penentu, apakah Gibran menggunakan peluang tersebut untuk menerima tawaran sebagai cawapres mendampingi Prabowo.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x