10 Dugaan Pelanggaran Kampanye di Jabar, dari Janji Uang hingga Keterlibatan Kepala Desa

- 19 Desember 2023, 08:30 WIB
Anggota Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengungkapkan temuan 10 dugaan pelanggaran kampanye, mulai dari janji uang hingga keterlibatan kepala desa.
Anggota Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengungkapkan temuan 10 dugaan pelanggaran kampanye, mulai dari janji uang hingga keterlibatan kepala desa. /IST /

KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menemukan 10 jenis dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilu 2024. Dugaan pelanggaran itu berdasarkan hasil klasifikasi berkaitan dengan tugas pengawasan.

Komisioner Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan bahwa maraknya pelanggaran selama tahapan kampanye ini menjadi catatan khusus dalam pengawasan Pemilu 2024.

"Ini yang menjadi catatan selama tiga minggu berjalan tahapan kampanye, berkenaan posisi hasil pengawasan kami di Jawa Barat," ujarnya, mengutip berita Antara, Senin, 18 Desember 2023.

Baca Juga: Pertarungan Kampanye Pemilu 2024 Bergeser ke Ranah Digital

Syaiful merinci, dugaan pelanggaran itu, pertama, terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan lokasi yang diperuntukkan. Bawaslu mencatat pelanggaran ini terjadi di 22 kota dan kabupaten se-Jabar.

Kedua, pelanggaran dalam kampanye pertemuan terbatas serta tatap muka yang tidak disertai dengan pemberitahuan atau pelaporan kegiatan, terjadi di 16 kota dan kabupaten.

Ketiga, penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye di dua kabupaten dan kota. Keempat, penggunaan sarana pendidikan di satu daerah untuk kegiatan kampanye serupa.

Kelima, adanya janji memberikan uang atau materi lain yang terjadi di 10 kota dan kabupaten se-Provinsi Jawa Barat. Keenam, dugaan keterlibatan dewan pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketujuh, pelanggaran pada aktivitas perusakan alat peraga kampanye (APK). Kemudian kedelapan hingga kesepuluh, dugaan pelanggaran keterlibatan oknum kepala desa, anggota BPD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x