Tayang Mulai 21 Januari, Ini Aturan Pemasangan Iklan Kampanye Pemilu 2024

- 25 Desember 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024.
Ilustrasi pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024. /freepik/

KEPRI POST - Peserta Pemilu 2024 belum diperbolehkan melakukan pemasangan iklan kampanye di media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring atau online.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024 di media massa baru bisa dilakukan mulai 21 Januari 2024.

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2024," ujarnya dalam Rakor Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Natuna, Sabtu 13 Desember 2023.

Baca Juga: 3 Kategori Pemilih yang Berhak Memberikan Suara di TPS Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, masa kampanye sudah berlangsung sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.

Sesuai tahapan, saat ini peserta pemilu baru diperbolehkan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga, serta debat capres-cawapres.

Sedangkan untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan daring atau online, baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024.

Baca Juga: Ini Sanksi KASN ke Pejabat Pemprov Kepri yang Langgar Netralitas ASN di Pemilu 2024

Penayangan iklan kampanye pemilu itu dapat berupa tulisan, suara, gambar, atau gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah