Ini Sanksi KASN ke Pejabat Pemprov Kepri yang Langgar Netralitas ASN di Pemilu 2024

- 23 Desember 2023, 18:00 WIB
Ini sanksi KASN ke pejabat Pemprov Kepri yang melanggar netralitas ASN di Pemilu 2024 saat acara parpol di Karimun.
Ini sanksi KASN ke pejabat Pemprov Kepri yang melanggar netralitas ASN di Pemilu 2024 saat acara parpol di Karimun. /tangkap layar/kasn/

KEPRI POST - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi ke pejabat Pemprov Kepri yang melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024.

Sanksi terhadap pejabat Pemprov Kepri yang melanggar netralitas itu adalah sanksi moral, karena menghadiri kegiatan kepartaian tanpa izin dari atasannya langsung.

KASN merekomendasikan kepada Gubernur Kepri selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral tersebut. Pelaksanaannya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: 2 Pejabat Pemprov Kepri Langgar Netralitas ASN Pemilu 2024, Gubernur Angkat Bicara

KASN juga meminta pejabat yang berwenang untuk melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN dalam waktu 14 hari kerja.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri membenarkan keluarnya rekomendasi KASN atas temuan pelanggaran netralitas dua ASN Pemprov Kepri, yaitu Arif Fadillah dan Yova Aprizair.

Komisioner Bawaslu Kepri, Rosnawati mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi, KASN memutuskan Yova Aprizair terbukti melanggar netralitas ASN. Sedangkan Arif Fadillah tidak terbukti melanggar netralitas ASN Pemilu 2024.

"KASN menjatuhkan sanksi moral terhadap ASN, Yopa Aprizair," ujar Rosnawati, mengutip berita Antara, Sabtu 23 Desember 2023.

Hadir di Acara Parpol

Sebagaimana diketahui, dugaan pelanggaran netralitas itu dilakukan dua pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), Arif Fadillah dan Yova Apriazir.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x