Terdapat beberapa perwakilan lembaga yang tergabung dalam Koalisi Pemilu Bersih untuk menyikapi pelanggaran etika Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Di antaranya ICW, AJI, PBHI, Perludem, PPMN, PSHK, KIPP, Lokataru Foundation, KPPOD, Centra Initiative, Setara Institute, dan Medialink.
Sanksi Etik Ketua KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan lagi sanksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. Ia dinilai melanggar kode etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan pada Senin, 5 Februari 2024 mengatakan bahwa Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," ujar Heddy.
Ini merupakan ketiga kalinya bagi Ketua KPU mendapatkan sanksi etik dari DKPP. Sebelumnya DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
Perkara ini terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu.***