Tugas KPPS 1 Sampai 7 Saat Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2024

- 12 Februari 2024, 12:00 WIB
Ketahui tugas KPPS 1 sampai 7 dalam pemungutan suara di TPS Pemilu 2024.
Ketahui tugas KPPS 1 sampai 7 dalam pemungutan suara di TPS Pemilu 2024. /ilustrasi/

2. Menerima dan mengurutkan surat pemberitahuan memilih (Model C.PEMBERITAHUAN-KPU) atau Model A=Surat Pindah Memilih dan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el bagi pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK.

3. Mengurutkan antrean pemilih untuk mendapatkan surat suara sesuai jenis pemilu yang akan diberikan berdasarkan prinsip urutan kehadiran.

4. Tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.

KPPS 3

1. Membantu Ketua KPPS untuk mengisi data TPS di bagian belakang (cover) surat suara yang memuat alamat TPS.

2. Mengumpulkan surat pemberitahuan (formulir Model C.Pemberitahuan-KPU), surat pindah memilih(Model A-Surat Pindah Memilih-KPU) setelah pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos.

3. Tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.

KPPS 4

1. Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan Pemilih.

2. Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el beserta formulir Model C.Pemberitahuan-KPU, formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KPU.

3. Memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih.

4. Apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C.Pemberitahuan-KPU dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah