5. Apabila Pemilih terdaftar dalam DPTb, memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KPU dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPTb, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPTb dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan.
6. Apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih dan memastikan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
KPPS 5
1. Meminta Pemilih untuk menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPT bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih.
2. Meminta Pemilih untuk menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPTb bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan dan Namanya tercantum dalam formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPTb.
3. Menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPK.
4. Menuliskan nama Pemilih dan jenis disabilitas Pemilih yang belum tercantum dalam formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPTb/ MODEL C.DAFTAR HADIR DPK ke dalam formulir tersebut sesuai dengan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan.
5. Mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.
KPPS 6
Anggota KPPS keenam bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur dan memastikan pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilu.
KPPS 7
Mengatur pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
Itulah tugas KPPS 1 sampai 7 dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024.***