KEPRI POST - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah mulai bertugas menjelang pelaksanaan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024. Jumlahnya 7 orang di tiap TPS, terdiri dari 1 orang Ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.
KPPS ini adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS dengan masing-masing anggota memiliki tugas berbeda.
Apa saja tugas Ketua KPPS atau KPPS 1 sampai 7 pada saat melaksanakan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024? Simak rangkuman KepriPost.com berikut ini.
Baca Juga: Uang Transportasi KPPS Maksimal Rp 150.000 Per Orang, KPU RI: Jangan Melakukan Pemotongan
Ketua KPPS atau KPPS 1
Ketua KPPS atau KPPS 1 mempunyai tugas memimpin rapat pemungutan suara.
Memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara kepada pemilih.
Menyiapkan serta menandatangani surat suara masing-masing jenis pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada pemilih.
Baca Juga: Paling Lambat H-3, KPPS Harus Sampaikan Surat Pemberitahuan C.PEMBERITAHUAN-KPU ke Pemilih
KPPS 2
1. Membantu Ketua KPPS di meja Ketua KPPS.