Tugas KPPS 1 Sampai 7 Saat Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2024

- 12 Februari 2024, 12:00 WIB
Ketahui tugas KPPS 1 sampai 7 dalam pemungutan suara di TPS Pemilu 2024.
Ketahui tugas KPPS 1 sampai 7 dalam pemungutan suara di TPS Pemilu 2024. /ilustrasi/

KEPRI POST - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah mulai bertugas menjelang pelaksanaan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024. Jumlahnya 7 orang di tiap TPS, terdiri dari 1 orang Ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.

KPPS ini adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS dengan masing-masing anggota memiliki tugas berbeda.

Apa saja tugas Ketua KPPS atau KPPS 1 sampai 7 pada saat melaksanakan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024? Simak rangkuman KepriPost.com berikut ini.

Baca Juga: Uang Transportasi KPPS Maksimal Rp 150.000 Per Orang, KPU RI: Jangan Melakukan Pemotongan

Ketua KPPS atau KPPS 1

Ketua KPPS atau KPPS 1 mempunyai tugas memimpin rapat pemungutan suara.

Memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara kepada pemilih.

Menyiapkan serta menandatangani surat suara masing-masing jenis pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada pemilih.

Baca Juga: Paling Lambat H-3, KPPS Harus Sampaikan Surat Pemberitahuan C.PEMBERITAHUAN-KPU ke Pemilih

KPPS 2

1. Membantu Ketua KPPS di meja Ketua KPPS.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x