Jangan Anggap Sepele!! Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS

- 13 Februari 2024, 09:00 WIB
Ini faktor yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS pada Pemilu 2024, jangan anggap sepele.
Ini faktor yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS pada Pemilu 2024, jangan anggap sepele. /tangkap layar/KPU/

KEPRI POST - Pemungutan Suara Ulang atau PSU merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Salah satu mekanisme dalam pemilu ini dilakukan apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 mengatur pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS. Yakni dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Lantas apa saja faktor yang bisa menyebabkan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS? Simak rangkuman KepriPost.com berikut ini.

Baca Juga: Contoh Teks Sumpah atau Janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS di Pemilu 2024

Faktor Penyebab Pemungutan Suara Ulang

Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, terdapat beberapa faktor yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang.

Berikut faktor-faktor penyebab PSU sebagaimana tertuang dalam Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023:

1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

  • Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
  • Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
  • Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

3. Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.

Baca Juga: Antisipasi Mobilisasi Pemilih di TPS, Begini Cara Cek Pemilih Tak Terdaftar di DPT dan DPTb

Mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Berikut mekanisme pemungutan suara ulang di TPS yang disebabkan oleh bencana alam atau penyebab lainnya, yaitu:

● Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

● Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.

● Setelah menerima usul pemungutan suara ulang dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

● KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.

● KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.

● KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang di TPS.

● Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf c.

● Pemungutan suara ulang di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.

● Pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

● Dalam pemungutan suara ulang di TPS, tidak dilakukan pemutakhiran data Pemilih.

● KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu)
Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.

● Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, dan DPK di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang.

● Pemilih karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf l, meliputi:

  1. menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara ulang;
  2. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
  4. menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. pindah domisili;
  8. tertimpa bencana alam; dan/atau
  9. bekerja di luar domisilinya.

● Pemilih karena keadaan tertentu yang pindah memilih sebagaimana dimaksud dalam huruf m, wajib meminta formulir Model A-Surat Pindah Memilih kepada PPS tempat asal memilih
dan melaporkan kepindahannya kepada PPS tempat tujuan memilih yang wilayah kerjanya meliputi TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang.

● Ketentuan mengenai formulir Model A-Surat Pindah Memilih berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai penyusunan daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan
sistem informasi data Pemilih.

● Surat suara untuk pemungutan suara ulang di TPS disediakan sebanyak:

  1. 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk setiap kabupaten/kota;
  2. 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR untuk setiap Dapil;
  3. 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPD;
  4. 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil; dan
  5. 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil.

● Penggunaan surat suara untuk pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf p ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

● Dalam hal surat suara tidak mencukupi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penambahan jumlah surat suara kepada KPU melalui KPU Provinsi.

● KPU menetapkan kekurangan surat suara dengan Keputusan KPU.

● KPU dan/atau KPU Provinsi mencetak surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ditetapkan.

● Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS, tidak dilakukan kampanye.

● Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara di TPS di dalam negeri sebagaimana tercantum pada Lampiran I berlaku sama terhadap persiapan pemungutan suara
ulang di TPS yang terjadi karena bencana alam dan/atau penyebab lainnya.

● Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara di luar negeri sebagaimana tercantum pada Lampiran II berlaku sama terhadap persiapan pemungutan suara ulang di luar negeri yang terjadi karena bencana alam dan/atau penyebab lainnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah