KEPRI POST - Dugaan kecurangan mobilisasi pemilih Pemilu 2024 terendus di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Modusnya melalui pindah memilih di tempat pemungutan suara (TPS) lain.
Mengutip berita Antara pada Kamis, 8 Februari 2024, dugaan kecurangan mobilisasi pemilih itu berawal dari adanya puluhan pemuda yang mengaku mahasiswa mengajukan pindah memilih. Alasannya, mereka sedang melakukan penelitian.
Dokumen pengajuan pindah memilih itu dinilai janggal, karena hanya menyerahkan surat tugas penelitian di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Siapa Saja Pemilih yang Bisa Memilih di Pemilu 2024? Ini Penjelasannya
Menurut Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, harusnya surat tugas itu disertai dengan izin dari Badan Kesatuan Bangsa dan Polri (Kesbangpol) wilayah setempat.
"Selain itu, surat yang mereka bawa tidak ditandatangani dengan tanda tangan basah, namun hanya seperti stempel," ungkapnya.
Nah, bagaimana untuk mengantisipasi mobilisasi pemilih di TPS dengan alasan pindah memilih atau hanya berbekal KTP elektronik? Baca selengkapnya ulasan berikut ini!
Baca Juga: Pemilu 2024, Kota Batam Targetkan Partisipasi Pemilih 90 Persen, Pemilu 2019 Tembus 84,36 Persen
3 Jenis Pemilih di Pemilu 2024
Pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.