5. KPPS wajib menindaklanjuti saran perbaikan dari Pengawas TPS dan KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai kejadian khusus dan mencatat seluruh kejadian khusus selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada formulir kejadian khusus atau keberatan.
6. Keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat diterima, dicatat pada formulir kejadian khusus atau keberatan Saksi dan ditandatangani oleh Saksi serta ketua KPPS. Apabila tidak terdapat kejadian khusus atau keberatan, KPPS wajib menulis kata NIHIL pada formulir tersebut.
7. Keberatan yang diajukan oleh Saksi dan Panwas Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS terhadap pelaksanaan penghitungan suara di TPS tidak menghalangi pelaksanaan rapat penghitungan suara di TPS.
Itulah cara mengajukan keberatan ke KPPS, tanpa harus menghalangi proses penghitungan suara yang sedang berjalan di TPS.***