Ini 7 Jenis Salinan Formulir yang Wajib Disampaikan KPPS ke Saksi dan Pengawas TPS

- 13 Februari 2024, 20:00 WIB
Inilah tujuh jenis salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan Pengawas TPS.
Inilah tujuh jenis salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan Pengawas TPS. /tangkap layar/pemilu/

Baca Juga: Contoh Teks Sumpah atau Janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS di Pemilu 2024

2. Salinan DPTb

DPTb atau daftar pemilih tambahan adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih terdaftar.

Kewajiban KPPS untuk menyampaikan salinan DPTb kepada saksi dan pengawas TPS ini juga diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Bunyi pasal tersebut adalah: "(1) KPPS melakukan kegiatan yang meliputi: ,,,, c. penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS."

3. Model C.HASIL-PPWP

Formulir Model C.HASIL-PPWP adalah berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

4. Model C.HASIL-DPR

Formulir Model C.HASIL-DPR adalah berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR.

5. Model C.HASIL-DPD.

Formulir Model C.HASIL-DPD adalah berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPD.

6. Model C.HASIL-DPRD-PROV

Formulir Model C.HASIL-DPRD-PROV adalah berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi.

7. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA

Formulir Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA adalah berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Kewajiban KPPS untuk menyampaikan salinan Model C.Hasil ini diatur dalam Pasal 60 ayat (10) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah