Ini 7 Jenis Salinan Formulir yang Wajib Disampaikan KPPS ke Saksi dan Pengawas TPS

- 13 Februari 2024, 20:00 WIB
Inilah tujuh jenis salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan Pengawas TPS.
Inilah tujuh jenis salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan Pengawas TPS. /tangkap layar/pemilu/

Bunyi pasal tersebut adalah "KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama".

Itulah tujuh salinan yang wajib disampaikan KPPS kepada saksi dan Pengawas TPS. Selain formulir tersebut, saksi dan Pengawas TPS juga bisa mendokumentasikan daftar hadir daftar pemilih khusus (DPK), pemilih yang tidak masuk DPT dan DPTb namun menggunakan hak pilihnya di TPS.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah