Ketahui Dokumen yang Harus Dibawa Saat Nyoblos ke TPS Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 23:00 WIB
Ketahui dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat menggunakan hak pilih atau nyoblos ke TPS Pemilu 2024.
Ketahui dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat menggunakan hak pilih atau nyoblos ke TPS Pemilu 2024. /tangkap layar/kpu/

● Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU (undangan memilih).

Baca Juga: Ini 7 Jenis Salinan Formulir yang Wajib Disampaikan KPPS ke Saksi dan Pengawas TPS

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik adalah kartu tanda penduduk yang dilengkap cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri. Kartu ini diterbitkan oleh dinias yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.

Sedangkan surat keterangan atau suket adalah surat keterangan telah dilakukan perekeman KTP elektronik yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan catatan sipil.

Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU adalah surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT. Surat undangan ini disampaikan ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Pemilih di DPTb

DPTb atau daftar pemilih tambahan adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih terdaftar.

Pemilih di DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat dan diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh pemilih yang tercatat di DPTb adalah:

● KTP elektronik atau surat keterangan (suket).

● Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah