Formulir Model A-Surat Pindah Memilih adalah formuli yang dikeluarkan oleh PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota setempat bagi pemilih yang pindah memilih ke TPS lain.
Pemilih di DPK
Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb.
Pemilih DPK bisa datang ke TPS 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir, yaitu dari pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat. Mereka dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.
Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh pemilih yang tercatat di DPTb adalah:
● KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
Itulah dokumen yang harus dibawa pemilih saat menggunakan hak pilih atau menyoblos di TPS Pemilu 2024.***