Jadwal Penghitungan Surat Suara di TPS Pemilu 2024 dan Cara Melaksanakan Rapat

- 14 Februari 2024, 09:30 WIB
Inilah jadwal penghitungan surat suara di TPS Pemilu 2024, beserta cara melaksanakan rapat penghitungan.
Inilah jadwal penghitungan surat suara di TPS Pemilu 2024, beserta cara melaksanakan rapat penghitungan. /Ilustrasi/

KEPRI POST - Hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia akan melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan surat suara pada Pemilu 2024.

Sesuai ketentuan, jadwal penghitungan surat suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.

Apabila penghitungan suara belum selesai pada hari yang sama, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

Baca Juga: Cara Download Aplikasi Sirekap di Pemilu 2024, Lengkap Panduan Upload Hasil Penghitungan Suara

Penghitungan surat suara di TPS dipimpin langsung oleh Ketua KPPS, dihadiri saksi peserta Pemilu 2024 dan Pengawas TPS.

Lantas, bagaimana cara melaksanakan rapat penghitungan surat suara di TPS? Simak rangkuman KepriPost.com berikut ini:

Cara Rapat Penghitungan Suara di TPS

Berikut cara perlaksanaan rapat penghitungan surat suara di TPS Pemilu 2024:

1. Sebelum rapat penghitungan suara di TPS, anggota KPPS mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.

2. Sarana dan prasarana diatur dengan baik agar mudah digunakan dan rapat dapat diikuti semua pihak yang hadir dengan jelas. Sarana dan prasarana itu meliputi:

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x