12.809 TPS di Bali, Tersebar di 57 Kecamatan
KPU Provinsi Bali telah menetapkan jumlah TPS pada Pemilu 2024 sebanyak 12.809 TPS yang tersebar di 716 desa/kelurahan, 57 kecamatan, dan 9 kabupaten/kota.
Di antara TPS itu ada yang masuk kategori rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem dengan angin kencang disertai petir.
Pada H-1 pemungutan suara, terdapat tiga TPS di Bali yang tergenang air akibat hujan lebat dan akhirnya harus pindah lokasi. Ketiga TPS itu adalah TPS 12 Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, serta TPS 7 dan TPS 15 di Banjar Darmawinangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu.***