PDIP Minta Audit Sirekap Pemilu 2024, Ini Tanggapan KPU

- 21 Februari 2024, 16:00 WIB
PDIP melayangkan surat kepada KPU mengenai audit forensik digital penggunaan alat bantu Sirekap Pemilu 2024.
PDIP melayangkan surat kepada KPU mengenai audit forensik digital penggunaan alat bantu Sirekap Pemilu 2024. /ilustrasi/

KEPRI POST - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik membenarkan masuknya surat dari PDIP tersebut. Menurutnya, surat itu disampaikan lewat pesan WhatsApp oleh narahubung PDIP.

"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan," katanya di Jakarta, mengutip berita Antara, Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Juga: Input Data di Sirekap Pemilu 2024 Banyak Tidak Sesuai, Ketua KPU: Publikasi Tetap Kita Lanjutkan

Idham menjelaskan, KPU akan membahas surat dari partai berlambang banteng moncong putih itu dalam forum rapat pleno pimpinan.

"Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," katanya.

Sebelumnya, DPP PDIP mendorong KPU melaksanakan audit forensik atas penggunaan alat bantu Sirekap Pemilu 2024. PDIP melayangkan surat pernyataan penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

"PDI Perjuangan juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," bunyi surat PDI Perjuangan.

Baca Juga: KPU Minta Maaf Ada Ribuan TPS Salah Konversi ke Sirekap, Akan Dikoreksi di Rekapitulasi Kecamatan

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x