PDIP Minta Audit Sirekap Pemilu 2024, Ini Tanggapan KPU

- 21 Februari 2024, 16:00 WIB
PDIP melayangkan surat kepada KPU mengenai audit forensik digital penggunaan alat bantu Sirekap Pemilu 2024.
PDIP melayangkan surat kepada KPU mengenai audit forensik digital penggunaan alat bantu Sirekap Pemilu 2024. /ilustrasi/

KEPRI POST - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik membenarkan masuknya surat dari PDIP tersebut. Menurutnya, surat itu disampaikan lewat pesan WhatsApp oleh narahubung PDIP.

"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan," katanya di Jakarta, mengutip berita Antara, Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Juga: Input Data di Sirekap Pemilu 2024 Banyak Tidak Sesuai, Ketua KPU: Publikasi Tetap Kita Lanjutkan

Idham menjelaskan, KPU akan membahas surat dari partai berlambang banteng moncong putih itu dalam forum rapat pleno pimpinan.

"Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," katanya.

Sebelumnya, DPP PDIP mendorong KPU melaksanakan audit forensik atas penggunaan alat bantu Sirekap Pemilu 2024. PDIP melayangkan surat pernyataan penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

"PDI Perjuangan juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," bunyi surat PDI Perjuangan.

Baca Juga: KPU Minta Maaf Ada Ribuan TPS Salah Konversi ke Sirekap, Akan Dikoreksi di Rekapitulasi Kecamatan

Permintaan audit forensik itu terkait dengan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap secara nasional. Maka dari itu, PDI Perjuangan mendesak KPU membuka hasil audit forensik sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu pada Minggu, 18 Februari 2024, KPU memerintahkan kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkap pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

KPU meminta pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 dijadwalkan ulang pada Selasa, 20 Februari 2024.

PDI Perjuangan menilai Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkap PPK adalah dua hal berbeda.

Sehingga perintah KPU untuk menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK tidak relevan.

Sirekap Kacau, Suara Caleg Perempuan Berpotensi Hilang

Koalisi Perempuan untuk Pemilu Adil mendesak KPU, Bawaslu, dan parpol untuk mengawasi tahapan rekapitulasi suara, karena suara caleg perempuan berpotensi hilang.

Juru Bicara Koalisi Perempuan untuk Pemilu Adil, Ramdansyah menilai kekacauan dalam Sirekap jangan sampai merugikan caleg perempuan untuk maju di parlemen.

"Jangan sampai cita-cita kuota perempuan 30 persen terhambat karena insiden penghitungan suara, sehingga perempuan hanya menjadi aksesori di Pemilu 2024," ujarnya.

Ramdansyah menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur afirmasi terhadap keterwakilan perempuan di parlemen, yakni sebanyak 30 persen.

Ia mengungkapkan, hilangnya suara di laman Sirekap terjadi pada seorang caleg perempuan untuk DPR dari Partai Golkar dapil 3 Jabar, Melli Darsa.

"Ini jangan sampai terjadi. Kami minta kepada pembuat kebijakan dan partai politik agar terus mengawal dan menjaga afirmasi perempuan di Pemilu 2024," tegasnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah