Hasil Penghitungan dan Rekapitulasi di Kecamatan Berbeda? Begini Cara Pembetulan pada Sirekap

- 22 Februari 2024, 20:00 WIB
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan di Kota Batam.
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan di Kota Batam. /tangkap layar/bengkong/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Salah satunya dengan menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 ayat (6) huruf d PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Namun, saat ini penggunaan Sirekap masih kerap dikeluhkan, karena banyak data hasil penghitungan suara yang salah atau berbeda dengan data sebenarnya di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Hasil Penghitungan dan Rekapitulasi Sirekap KPU Berbeda, Suara 3 Calon DPD Kepri Berubah, Mana yang Benar?

Kesalahan inilah salah satunya yang menjadikan banyak data berbeda antara hasil hitung dan rekapitulasi suara di aplikasi Sirekap.

Perbedaan ini terlihat, salah satunya dari hasil perolehan suara sejumlah Calon DPD Kepri di Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun.

Perolehan suara Calon DPD Kepri berinisial HSH, misalnya, awalnya hanya mendapatkan 357 versi real count KPU dalam penghitungan suara. Namun berdasarkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan atau PPK, perolehan suaranya membengkak menjadi 386, bertambah 29 suara.

Sementara Calon DPD Kepri berinisial GY, perolehan suaranya justru berkurang 29, dari sebelumnya 195 menjadi 166 suara dalam hasil rekapitulasi pada Sirekap.

Baca Juga: Perolehan Suara Calon DPD Kepri di Buru Karimun Berbeda, Ada 1 Calon Bertambah 89 Suara

Tidak hanya HSH dan GY, Calon DPD Kepri berinisial SP juga berkurang perolehan suaranya. Berdasarkan hasil penghitungan suara, ia memperoleh 27 suara, namun hasil rekapitulasi di Sirekap, suaranya berubah menjadi 19 suara, atau berkurang 8 suara.

Lantas, bagaimana cara membetulkan kesalahan atau perbedaan hasil penghitunga dan rekapitulasi pada Sirekap? Simak rangkuman KepriPost.com berikut ini.

Cara Pembetulan Perbedaan Perolehan Suara di Sirekap

PKPU Nomor 5 Tahun 2024 telah mengatur pelaksanaan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan atau PPK, yakni:

● Mencocokkan data dalam formulir Model:

  1. C.HASIL-PPWP.
  2. C.HASIL-DPR.
  3. C.HASIL-DPD.
  4. C.HASIL-DPRD PROV.
  5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA.

dengan data dan foto dalam Sirekap.

● Kemudian mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN, baik PPWP, DPR, DPD, DPRD-PROV, dan DPRD-KAB/KOTA yang dimilikinya dengan data dalam:

  1. formulir Model C.HASIL.
  2. data dan foto dalam Sirekap.

● Selanjutnya melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL.

● Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model C.HASIL, baik PPWP, DPR, DPD, DPRD PROV, dan DPRD KAB/KOTA dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan.

● Dalam hal terdapat perbedaan data berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang.

Itulah cara pembetulan pada Sirekap jika mendapati perbedaan antara hasil penghitungan dan rekapitulasi pada Sirekap.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x