Gagal Masuk DPR, PPP Bakal Gugat KPU ke MK

- 21 Maret 2024, 09:00 WIB
PPP bakal gugat KPU ke MK karena gagal masuk DPR.
PPP bakal gugat KPU ke MK karena gagal masuk DPR. /ilustrasi/

Baidowi mengatakan, hasil rekapitulasi suara KPU untuk PPP berbeda dengan hasil internal. Menurutnya, data internal menunjukkan bahwa partai itu telah melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Karenanya, PPP mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.

"Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," katanya.

Kendati demikian, jelas Baidowi, PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

Ia meminta seluruh caleg dan kader PPP untuk tetap semangat mengawal perjuangan di tingkat MK. Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini.

Sementara itu, KPU RI menetapkan PDI Perjuangan (PDIP) sebagai partai politik dengan raihan suara terbanyak di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah