Duga Ada Kecurangan Penyelenggara, Calon DPD dari Riau Gugat KPU ke MK

- 24 Maret 2024, 18:00 WIB
Calon DPD dari Riau menggugat hasil perolehan suara  oleh KPU ke MK, karena menduga ada kecurangan penyelenggara.
Calon DPD dari Riau menggugat hasil perolehan suara oleh KPU ke MK, karena menduga ada kecurangan penyelenggara. /tangkap layar/mk/

“Data yang kami peroleh bersifat massif dan juga pernah terjadi keterangan Bawaslu Provinsi C.Hasil hilang dua minggu, itu ada di media. Keterangan Bawaslu mengatakan C.Hasil sempat hilang,” terangnya.

Melissa menjelaskan, di beberapa kabupaten seperti Indragiri Hilir, tidak ditunjukkan formulir C.Hasil oleh penyelenggara.

"Kami meminta pada penyelenggara melakukan penghitungan ulang dan setidaknya memberikan sampling untuk membuka kotak suara,” katanya.

Ia menilai, pihak penyelenggara menutup rapat dengan tidak mau membuka kotak suara dan membuka formulir C.Hasil. Bahkan bukan pihaknya saja yang keberatan. Sehingga di dalam permohonan ini pihaknya juga melampirkan keberatan dari para pihak yang meminta membuka kotak suara.

"Kami juga sudah melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Kami sudah melakukan upaya hukum. Dan memang pada akhirnya MK adalah tempat terakhir kami untuk mencari keadilan dan kepastian hukum," katanya.

Sebagai informasi, terdapat 29 Calon DPD RI dari Riau yang terdaftar di KPU. Berdasarkan penetapan KPU, 4 calon menempati peringkat teratas perolehan suara, yakni Arif Eka Saputra, Muhammad Mursyid, Sewitri, dan Abdul Hamid.

Arif Eka unggul dengan perolehan 271.518 suara dari total 3.193.066 suara sah. Berikutnya Muhammad Mursyid dengan 262.889 suara, Sewitri 219.168 suara, dan Abdul Hamid 189.171 suara.

Sementara itu Edwin Pratama Putra berada di peringkat kelima perolehan suara dengan 185.403 suara.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x