Ganjar-Mahfud Berharap MK Selamatkan Demokrasi, Tim Prabowo: Banyak Narasi

- 28 Maret 2024, 10:00 WIB
Pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud  berharap MK selamatkan demokrasi. Tim Prabowo menilai banyak narasi.
Pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud berharap MK selamatkan demokrasi. Tim Prabowo menilai banyak narasi. /pandapotans/antara

KEPRI POST - Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pilpres (PHPU 2024) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 27 Maret 2024. Dalam keterangannya, Ganjar berharap MK jadi benteng terakhir dalam memnyelamatkan demokrasi.

"Kami berharap inilah benteng terakhir untuk memperbaiki semuanya itu. Tentu saja, kami akan menyerahkan semuanya kepada MK,” ujarnya.

Sementara Mahfud MD mengatakan bahwa MK mampu mengembalikan marwah dengan menjaga demokrasi dan konstitusi. Karena akan bahaya kalau timbul persepsi bahwa yang dapat memenangkan pemilu itu hanya orang yang mempunyai kekuasaan.

Baca Juga: MK Jadwalkan Sidang Putusan Gugatan Pilpres 22 April 2024, Arsul Sani Bisa Ikut Sidang

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa gugatan PHPU diajukan ke MK bukan karena menang-kalah. Melainkan sebagai upaya untuk menyelamatkan demokrasi bangsa.
“Satu suara pun itu harus dihormati, kedaulatan rakyat itu adalah kunci buat semua proses Pemilu dan Pilpres. Kita tidak boleh menafikan bahwa banyak suara yang dikorbankan, banyak suara yang tidak mendapat kesempatan untuk dihitung, atau banyak juga suara yang digelembungkan,” katanya.

Menurut Todung, MK adalah penjaga konstitusi, yang mengamankan konstitusi sekaligus mengamankan demokrasi.

"Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga di dunia tidak boleh mundur ke belakang. Inilah inti kami sebagai anak bangsa. Mudah-mudahan MK menjadi juru selamat kita,” harapnya.

Todung berpendapat, seluruh perkara ini mestinya dapat diselesaikan oleh MK selaku penjaga konstitusi, yang juga berperan mengamankan demokrasi dan supremasi hukum. Menurutnya, masa depan bangsa akan tergantung pada kearifan, kebijaksanaan, dan sikap negarawan dari tiap hakim konstitusi.

Selain itu, ia juga menjelaskan alasan memohon diskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meminta pemungutan suara ulang.

Banyak Narasi Sedikit Bukti

Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan kubu Ganjar-Mahfud.

Menurut Yusril, setelah mendengarkan dan menyimak persidangan, pihaknya menyatakan telah siap memberikan keterangan pada sidang berikutnya hari ini, Kamis, 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB.

“Kami dapat mengatakan permohonan ini lebih banyak narasi seperti permohonan di awal tadi. Sedikit sekali bukti-bukti yang dikemukakan sifatnya kualitatif yang pada intinya supaya memohon kepada MK supaya mendiskualifikasi pasangan calon 02 dalam hal ini adalah pihak yang memberikan kuasa hukum pada kami, Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Kemudian mereka meminta untuk pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Yusril.

Ia menegaskan, dalam sejarah belum ada aturan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh. Pihaknya menolak anggapan yang menyamakan pilkada dengan pilpres.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x