MK Jadwalkan Sidang Putusan Gugatan Pilpres 22 April 2024, Arsul Sani Bisa Ikut Sidang

- 26 Maret 2024, 12:00 WIB
MK jadwalkan sidang putusan gugatan Pilpres pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
MK jadwalkan sidang putusan gugatan Pilpres pada Senin, 22 April 2024 mendatang. /tangkap layar/mk/

KEPRI POST - Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan bahwa Hakim MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden pada Senin, 25 Maret 2024.

Mengacu Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Duga Ada Kecurangan Penyelenggara, Calon DPD dari Riau Gugat KPU ke MK

"Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja. Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan,” ujar Saldi.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, MK terlebih dahulu akan menyidangkan PHPU Pilpres dengan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).

Saldi mengatakan, permohonan PHPU Presiden akan dicatat dalam e-BRPK pada Senin, 25 Maret 2024. Dengan demikian, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.

“Sore ini akan diregistrasi, lalu nanti akan di-upload permohonannya,” kata Saldi.

Baca Juga: Caleg Gerindra Batam dan Golkar Kepri Gugat KPU ke MK, Selisih 137 Suara

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x