Partai Garuda Gugat KPU Intan Jaya ke MK, Karena Suaranya Pindah ke PAN, Golkar, dan Nasdem

- 28 Maret 2024, 14:00 WIB
Partai Garuda menggugat KPU Intan Jaya ke MK, karena suaranya pindah ke PAN, Partai Golkar, dan Nasdem.
Partai Garuda menggugat KPU Intan Jaya ke MK, karena suaranya pindah ke PAN, Partai Golkar, dan Nasdem. /tangkap layar/MK/

KEPRI POST - Partai Garuda menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Intan Jaya ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena perolehan suaranya pindah ke partai lain, yakni PAN, Golkar, dan Nasdem.

Melalui kuasa hukumnya Yustian Dewi Widiastuti, Partai Garuda melayangkan gugatan ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. Permohonan gugatan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (APPP) dengan Nomor 03-01-11-36/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Dalam permohonannya, Dewi menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, menggunakan Sistem Noken. Namun, hasil dari noken tersebut pada saat di kabupaten ditiadakan atau dihilangkan.

Baca Juga: Yusril dan 45 Advokat Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK, Sebut Gugatan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Padahal menurut Dewi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya pada 4 Maret 2024 telah merekomendasikan pembatalan hasil pleno KPU Intan Jaya. Namun, KPU Intan Jaya mengabaikan rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan hasil pleno tersebut.

“Jadi yang suaranya beliau dari noken itu di kabupaten jadi nol. Jadi kami meminta untuk mengembalikan suara dari Partai Garuda dikembalikan, karena suaranya berpindah ke PAN, Golkar, dan Nasdem,” katanya.

Sebagai informasi, KPU Kabupaten Intan Jaya telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada 3 Maret 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi di daerah pemilihan (dapil) Intan Jaya 1, Partai Garuda tidak memperoleh suara sama sekali alias 0.

Sementara PAN memperoleh 12.756 suara di dapil tersebut, terdiri dari 3.132 suara dari Kecamatan Sugapa dan 9.624 suara dari Kecamatan Hitadipa.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x