Selisih 72 Suara dengan PAN, PKB Ajukan Sengketa PHPU DPRD Meranti Dapil 4 ke MK

- 29 April 2024, 09:00 WIB
PKB mengajukan sengketa PHPU untuk keanggotaan DPRD Meranti dapil 4 ke MK karena selisih 72 suara dengan PAN.
PKB mengajukan sengketa PHPU untuk keanggotaan DPRD Meranti dapil 4 ke MK karena selisih 72 suara dengan PAN. /Tangkap layar/MK/

KEPRI POST - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan sengketa ini terkait dengan selisih 72 suara dengan PAN untuk pengisian Calon Anggota DPRD Meranti dari dapil 4. Di dapil tersebut, PKB memperoleh 1.878 suara, sedangkan PAN 1.950 suara.

PKB mendalilkan adanya temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara karena memberikan surat suara kepada pemilih tambahan (DPTb) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Baca Juga: Caleg Gerindra Gugat KPU Batam ke MK: Pertarungan Deni Firzan Vs Setia Putra Tarigan di Dapil 2

Karena berdomisili dari dapil yang berbeda, seharusnya pemilih tersebut tidak mendapatkan surat suara untuk DPRD Kabupaten.

Bawaslu Meranti sudah merekomendasikan untuk PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap. Namun KPU tidak melaksanakannya dengan alasan tidak memenuhi unsur untuk PSU.

Atas temuan tersebut, PKB meminta MK mengabulkan pelaksanaan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Jadwal Sidang PHPU Anggota Legislatif di MK

MK sendiri akan menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif Tahun 2024 mulai 29 April sampai 3 Mei 2024 melalui sidang pendahuluan.

Kemudian pada tanggal 3 sampai 13 Mei 2024, MK akan menerima penyerahan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan pemberi keterangan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x