Jalur PPDB 2023 untuk SMP di Batam, Lengkap dengan Kuota dan Syaratnya

28 Mei 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi jalur PPDB 2023 untuk SMP di Batam, lengkap dengan kuota dan syaratnya bagi calon peserta didik baru. /tangkap layar/smp/

KEPRI POST - Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk SMP di Batam, ketahui jadwal beserta jalur dan syarat bagi calon peserta atau orangtua untuk melakukan pendaftaran.

Pelaksanaan PPDB 2023 untuk SMP di Batam mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021, Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Tahun 2023, dan Perwako Batam Nomor 26 Tahun 2021.

 

Berikut penjelasan lengkap PPDB 2023 untuk SMP di Batam beserta dengan jadwal, jalur, dan syaratnya.

Baca Juga: Ombudsman Ingatkan Sejumlah Penyimpangan di PPDB Kepri 2022, Banyak Siswa Titipan

Jadwal PPDB 2023:

  • 12-14 Juni 2023: Pendaftaran jalur afirmasi.
  • 15-19 Juni 2023: Pendaftaran jalur zonasi, perpindahan orangtua, dan prestasi.
  • 22 Juni 2023: Pengumuman
  • 26-28 Juni 2023: Daftar ulang.

 

Pendaftaran PPDB 2023 untuk SMP di Batam dilaksanakan melalui empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua atau wali, dan prestasi.

Adapun jalur zonasi SMP memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan kuota jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, jalur perpindahan orang tua paling banyak 5 persen, dan selebihnya jalur prestasi.

Baca Juga: PPDB 2023, MAN Batam Buka Pendaftaran Jalur Reguler dan Afirmasi hingga 29 Mei, Ini Syaratnya!

Simak penjelasan tentang jalur PPDB 2023 untuk SMP tersebut.

1. Jalur Zonasi

 

PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Walikota dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu dimaksud meliputi bencana alam atau bencana sosial.
  • Surat keterangan Domisili diterbitkan oleh Lurah atau pejabat setempat yang berwenang. Memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 tahun wilayah kota yang sama dengan sekolah asal.

Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

Baca Juga: PPDB SMA Sumut 2023 Tahap Pertama Dibuka 2 Hari untuk Seluruh Zona, Catat Jadwal dan Persyaratan!

2. Jalur Afirmasi

 

Selain jalur zonasi, sekolah juga membuka jalur afirmasi dalam PPDB 2023 dengan ketentuan sebagai berikut.

  • PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
  • Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yagn berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  • Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar sudah melampaui kuota jalur afirmasi, maka sekolah bisa memprioritaskan calon peserta dengan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
  • Calon peserta didik wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  • Menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Tingkat SD di Batam Dimulai 3 Juni 2023, Catat Persyaratannya

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

 

Jalur berikutnya dalam tahapan pendaftaran PPDB adalah jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Jalur PPDB diperuntukkan bagi calon peserta apabila orang tua/wali sedang berpindah tugas.
  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Apabila terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
  • Penentuan peserta didik jalur ini diprioritaskan untuk calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Tingkat SMP 2023 Dibuka 12 Juni Mendatang, Berikut Syarat dan Website Pendaftarannya

4. Jalur Prestasi

 

Jalur prestasi dalam tahapan pendaftaran PPDB ini ditentukan berdasarkan:

  • Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal. Nilai ini menggunakan rapor pada lima semester terakhir.
  • Selain rapor, jalur prestasi juga bisa di bidang akademik dan non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan atau tingkat kota. Bukti prestasi ini diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Baca Juga: PPDB Batam 2023, Yasin Fahriza Ingatkan Sekolah Prioritaskan Siswa di Wilayah Terdekat

Persyaratan umur 

Persyaratan umur dalam pendaftaran PPDB 2023 untuk SMP di Batam adalah berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Syarat administrasi

 

Syarat administrasi dalam pendaftaran PPDB 2023 untuk SD di Batam meliputi:

  • Akte kelahiran;
  • Memiliki ijazah SD/ sederajat dan atau dokumen lain berupa surat keterangan yang menjelaskan telah menamatkan kelas 6 SD atau sederajat;
  • Kartu tanda penduduk (KTP) orangtua;
  • Kartu keluarga, bagi yang tidak memiliki dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh Lurah yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  • Surat perpindahan orang tua (khusus jalur perpindahan orangtua);
  • NISN;
  • Raport kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil (khusus jalur prestasi);
  • Surat keterangan siswa berprestasi dari Sekolah Dasar (khusus jalur prestasi);
  • Sertifikat baca Al-Qur'an bagi yang beragama Islam. Sedangkan bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar.
  • Sertifikat hasil perlombaan akademik maupun non-akademik pada tingkat nasional, internasional, provinsi atau kabupaten kota (khusus jalur prestasi);
    PKH atau KIP (khusus bagi jalur afirmasi);
  • Surat pindah rayon bagi peserta didik yang berasal dari luar Kota Batam.

Itulah penjelasan tentang pendaftaran PPDB 2023 untuk SMP di Batam, lengkap dengan jalur, kuota, dan syaratnya. Semoga bermanfaat!***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler