PPDB Batam 2022, Sejumlah Pendaftar Salah Isi Pilihan Sekolah

- 7 Juni 2022, 07:35 WIB
Pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Batam 2022 jenjang SD.
Pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Batam 2022 jenjang SD. /PPDB Batam

KEPRI POST - Minimnya sosialisasi pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Batam 2022 membuat sejumlah calon siswa salah mengisi.

Pantauan kepripost.com di situs PPDB Batam 2022, masih terdapat beberapa calon siswa yang mendaftar jenjang SD tidak mengisi pilihan sekolah. Jumlahnya lebih dari 60 orang.

Ada dua pilihan sekolah tujuan yang bisa calon siswa saat mendaftar secara online di situs PPDB Batam 2022. Yakni sekolah pilihan pertama dan sekolah pilihan kedua.

Anak RR yang berumur 7 tahun 1 bulan pada 6 Juni 2022 misalnya, tidak mengisi sama sekali pilihan sekolah, baik pertama maupun kedua.

Baca Juga: Caisar YKS: Digerebek BNN Gara-Gara TikTok-an 24 Jam

Begitu juga anak MRH yang berumur 7 tahun 10 bulan, juga mengosongkan isian pada dua pilihan sekolah yang ada.

Padahal isian pilihan sekolah ini penting untuk menentukan tujuan sekolah yang diinginkan calon siswa.

Sebelumnya Anggota DPRD Batam, Aman, telah mewanti-wanti Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam untuk mengantisipasi kendala saat pendaftaran PPDB.

Aman meminta Disdik memaksimalkan sosialisasi dan mefasilitasi proses pendaftaran secara offline. Fasilitas tersebut bisa disiapkan di masing-masing sekolah ataupun di Kantor Disdik Batam.

Baca Juga: Polri Launching Pelat Nomor Dasar Warna Putih Pertengahan Juni 2022, Ini Tujuannya

"Ini karena tidak semua orang tua siswa melek teknologi," katanya.

Pendaftaran PPDB Batam 2022 jenjang SD dibuka sampai 10 Juni 2022.

Terdapat tiga jalur yang bisa diplih oleh calon siswa untuk mendaftar di SD pilihan.

Ketiga jalur PPDB Batam 2022 jenjang SD tersebut adalah jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan.

Baca Juga: Hari Pertama Berdinas, Ridwan Kamil Gendong Anak Bungsu ke Gedung Sate

Jalur zonasi peruntukannya bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan Wali Kota Batam.

Sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.

Sementara jalur perpindahan diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari perpindahan orang tua atau wali.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x