PPDB Batam 2022, Hari Kedua Kuota Sejumlah SD Sudah Penuh

- 8 Juni 2022, 09:08 WIB
Kuota sejumlah sekolah pada PPDB 2022 jenjang SD di Kota Batam.
Kuota sejumlah sekolah pada PPDB 2022 jenjang SD di Kota Batam. /Tangkap layar/PPDB Batam

KEPRI POST - Hari kedua pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Batam 2022 jenjang SD, Selasa 7 Juni 2022, kuota sejumlah sekolah sudah penuh.

Meski demikian, proses pendaftaran PPDB 2022 Batam SD  tetap terus dibuka hingga batas akhir pendaftaran pada 10 Juni 2022.

Pantauan kepripost.com pada situs PPDB Batam 2022, kuota peserta didik pada beberapa sekolah sudah terpenuhi.

Di SD Negeri 012 Bengkong, misalnya, dari kuota sebanyak 108 siswa, jumlah peserta didik yang mendaftar sudah mencapai 149 anak.

Baca Juga: Kebakaran PCI Batam, Warga Doakan Tak Ada Korban Jiwa

SD di Kelurahan Tanjungbuntung yang memiliki 3 rombel ini membuka kuota untuk jalur zonasi 87 anak, afirmasi 17 anak, dan perpindahan 4 anak.

Membludaknya peserta didik yang mendaftar juga terlihat di SD Negeri 009 Seibeduk. Dari kuota sebanyak 72 siswa, jumlah peserta didik yang mendaftar sudah mencapai 82 anak.

SD yang berada di Kelurahan Mukakuning yang memiliki 2 rombel ini membuka kuota untuk jalur zonasi sebanyak 58 anak, afirmasi 11 anak, dan perpindahan 3 anak.

Berbeda dengan hari pertama pendaftaran PPDB Batam 2022, pada hari kedua jumlah peserta didik yang mendaftar sudah menyusut.

Baca Juga: Deddy Corbuzier dan Sabrina Menikah, Netizen Olok Kalina Mirip Kiwil karena Unggah Foto Sang Berondong

Pada hari pertama, Senin 6 Juni 2022, sekitar 6.300 calon siswa telah mendaftar.

Sementara pada hari kedua, hanya sekitar 2.00 calon siswa yang mendaftar.

Terdapat tiga jalur yang bisa diplih oleh calon siswa untuk mendaftar di SD pilihan.

Ketiga jalur PPDB Batam 2022 jenjang SD tersebut adalah jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan.

Baca Juga: Ingin Naik Maskapai Penerbangan Bulan Juni 2022? Berikut Aturan dan Syaratnya

Jalur zonasi peruntukannya bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan Wali Kota Batam.

Sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.

Sementara jalur perpindahan diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari perpindahan orang tua atau wali.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah