Gurindam 12 Karya Pahlawan Kepri Terdaftar Kekayaan Intelektual Komunal

- 19 Agustus 2022, 21:05 WIB
Gurindam 12 karya Pahlawan Kepri terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal.
Gurindam 12 karya Pahlawan Kepri terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal. /Tangkap layar/Kemdikbud/

KEPRI POST - Gurindam 12, puisi Melayu lama karya Raja Ali Haji, seorang sastrawan dan Pahlawan Nasional dari Pulau Penyengat, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal di Kemenkumham RI.

"Hari ini kami menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual komunal Gurindam 12 yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam, dikutip dari berita Antara, Jumat 19 Agustus 2022.

Saffar menerangkan bahwa dengan terbitnya sertifikat kekayaan intelektual komunal tersebut, maka secara hukum Gurindam 12 sah milik Provinsi Kepri.

Selain itu, upaya pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional atau EBT itu, juga guna menghindari klaim atau pengakuan dari pihak yang tak bertanggung jawab atas karangan Gurindam 12.

Baca Juga: Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar, Menkumham Ajak Anak-Anak Bisa Bermimpi

Menurutnya, kekayaan intelektual komunal sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara. Hal ini demi kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional.

"Kekayaan intelektual komunal merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa. Mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi asal dan indikasi geografis, dan sumber daya genetik," ujarnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Meitya Yulianty memberikan apresiasi atas pencatatan Gurindam 12 sebagai kekayaan intelektual komunal oleh Kemenkumham.

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk melindungi karya tersebut dari pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan dari pihak asing.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah