RUU Sisdiknas, Angkat Derajat Sekolah PAUD dan Gurunya

- 1 September 2022, 11:33 WIB
RUU Sisdiknas, Angkat Derajat Sekolah PAUD dan Gurunya
RUU Sisdiknas, Angkat Derajat Sekolah PAUD dan Gurunya /Foto: kusno/

KEPRI POST - Dua pasal yang terdapat di Rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) 2022 akan mengangkat harkat dan derajat satuan pendidikan anak usia dini (PAUD).

Kalaupun hal itu jadi disahkan, dampak positifnya akan merembet ke status pengajar PAUD non formal yang selama ini tak dianggap sebagai profesi guru.

Tenaga pengajar (PAUD) non formal nantinya akan disejajarkan statusnya dengan guru lainnya, mulai SD hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Para Guru Merasa Terzolimi

Tak itu saja. Perubahan status satuan pendidikan dan tenaga pengajar di PAUD nantinya juga akan mendongkrak dalam hal pendapatannya, mengajar anak PAUD yang disamakan seperti yang didapat guru-guru lainnya.

Pasal yang dimaksud adalah pasal 24 dan pasal 108.

Pada pasal 24 RUU Sisdiknas menyatakan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang selama ini tak diakui sebagai pendidikan formal, akan diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Baca Juga: KKN di Desa Pereng, Mahasiswa UNISRI Ajarkan Microsoft dan Developer ke Guru SD

Sedangkan pasal 108 menyatakan tenaga pengajar sekolah PAUD, juga akan diakui sebagai profesi guru yang berpengaruh pada kenaikan pendapatan, dan mendapatkan kesempatan yang sama, kedudukan yang sama di mata hukum.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x