Sebab, selama ini tenaga pengajar PAUD baik dalam hal status kerjanya maupun gajinya njomplang sangat jauh, lebih kecil dibandingkan dengan guru PAUD formal seperti TK, maupun guru SD.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dewan Pembina Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Fasli Jalal, Rabu 31 Agustus 2022. ***