RUU Sisdiknas, Angkat Derajat Sekolah PAUD dan Gurunya

- 1 September 2022, 11:33 WIB
RUU Sisdiknas, Angkat Derajat Sekolah PAUD dan Gurunya
RUU Sisdiknas, Angkat Derajat Sekolah PAUD dan Gurunya /Foto: kusno/

Sebab, selama ini tenaga pengajar PAUD baik dalam hal status kerjanya maupun gajinya njomplang sangat jauh, lebih kecil dibandingkan dengan guru PAUD formal seperti TK, maupun guru SD.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dewan Pembina Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Fasli Jalal, Rabu 31 Agustus 2022. ***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah