KEPRI POST - Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional secara resmi diusulkan pemerintah, masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Dilansir pikiranrakyat.com, hal itu merupakan prioritas di badan legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022 kemarin.
Namun, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terkejut dengan hilangnya salah satu Pasal pada RUU Sisdiknas draf versi April 2022.
Kenapa tidak, RUU Sistem Pendidikan Nasional pada versi April 2022 di Pasal 127 ayat 3 dijelaskan tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Sedangkan pada versi Agustus 2022, Pasal 127 ayat 3-10 tersebut hilang.
Maka dari itu, persatuan guru yang sudah nyaman mendapat tunjangan profesi kini muncul kepermukaan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Astra International Tbk Minimal SMA/SMK, Ini Posisi dan Cara Melamarnya
Para guru merasa terzolimi, dan bahkan mereka merapatkan barisan terkait dihapuskannya tunjangan profesi guru dan dosen tersebut.
Editor: Romi Kurniawan