Berdasarkan Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri.
"Dengan demikian, segala urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang Kementerian (Kemendikbudristek)," kata Ashari.
Demikian informasi mengenai 14 MAN-SMAN-SMAS unggulan di Kepri berdasarkan nilai UTBK 2022.***