Jalur PPDB 2023 untuk SD di Batam, Lengkap dengan Kuota dan Syaratnya!

- 28 Mei 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi jalur PPDB 2023 untuk SD di Batam, lengkap dengan kuota dan syaratnya.
Ilustrasi jalur PPDB 2023 untuk SD di Batam, lengkap dengan kuota dan syaratnya. /tangkap layar/sd pekanbaru/

Adapun jalur zonasi SD memiliki kuota paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan kuota jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dan jalur perpindahan orang tua paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Simak penjelasan tentang tiga jalur PPDB 2023 untuk SD tersebut.

1. Jalur Zonasi

 

PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Walikota dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: PPDB SMA Sumut 2023 Tahap Pertama Dibuka 2 Hari untuk Seluruh Zona, Catat Jadwal dan Persyaratan!

  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu dimaksud meliputi bencana alam atau bencana sosial.
  • Surat keterangan Domisili diterbitkan oleh Lurah atau pejabat setempat yang berwenang. Memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 tahun wilayah kota yang sama dengan sekolah asal.

Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

2. Jalur Afirmasi

 

Selain jalur zonasi, sekolah juga membuka jalur afirmasi dalam PPDB 2023 dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Tingkat SD di Batam Dimulai 3 Juni 2023, Catat Persyaratannya

  • PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
  • Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yagn berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  • Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar sudah melampaui kuota jalur afirmasi, maka sekolah bisa memprioritaskan calon peserta dengan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
  • Calon peserta didik wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  • Menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

 

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x