Jalur PPDB 2023 untuk SD di Batam, Lengkap dengan Kuota dan Syaratnya!

- 28 Mei 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi jalur PPDB 2023 untuk SD di Batam, lengkap dengan kuota dan syaratnya.
Ilustrasi jalur PPDB 2023 untuk SD di Batam, lengkap dengan kuota dan syaratnya. /tangkap layar/sd pekanbaru/

KEPRI POST - Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk SD di Batam, ketahui jadwal beserta jalur dan syarat bagi calon peserta atau orangtua untuk melakukan pendaftaran.

Pelaksanaan PPDB 2023 untuk SD di Batam mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021, Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Tahun 2023, dan Perwako Batam Nomor 26 Tahun 2021.

 

Berikut penjelasan lengkap PPDB 2023 untuk SD di Batam beserta dengan jadwal, jalur, dan syaratnya.

Baca Juga: Ombudsman Ingatkan Sejumlah Penyimpangan di PPDB Kepri 2022, Banyak Siswa Titipan

Jadwal PPDB 2023

Berikut jadwal pelaksanaan PPDB 2023 untuk SD di Batam:

  • 3-5 Juni 2023: Pendaftaran jalur afirmasi.
  • 6-10 Juni 2023: Pendaftaran jalur zonasi dan perpindahan orangtua.
  • 13 Juni 2023: Pengumuman
  • 14-16 Juni 2023: Daftar ulang.

 

Pendaftaran PPDB 2023 untuk SD di Batam dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua atau wali.

Baca Juga: PPDB 2023, MAN Batam Buka Pendaftaran Jalur Reguler dan Afirmasi hingga 29 Mei, Ini Syaratnya!

Adapun jalur zonasi SD memiliki kuota paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan kuota jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dan jalur perpindahan orang tua paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Simak penjelasan tentang tiga jalur PPDB 2023 untuk SD tersebut.

1. Jalur Zonasi

 

PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Walikota dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: PPDB SMA Sumut 2023 Tahap Pertama Dibuka 2 Hari untuk Seluruh Zona, Catat Jadwal dan Persyaratan!

  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu dimaksud meliputi bencana alam atau bencana sosial.
  • Surat keterangan Domisili diterbitkan oleh Lurah atau pejabat setempat yang berwenang. Memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 tahun wilayah kota yang sama dengan sekolah asal.

Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

2. Jalur Afirmasi

 

Selain jalur zonasi, sekolah juga membuka jalur afirmasi dalam PPDB 2023 dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Tingkat SD di Batam Dimulai 3 Juni 2023, Catat Persyaratannya

  • PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
  • Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yagn berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  • Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar sudah melampaui kuota jalur afirmasi, maka sekolah bisa memprioritaskan calon peserta dengan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
  • Calon peserta didik wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  • Menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

 

Jalur berikutnya dalam tahapan pendaftaran PPDB adalah jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Tingkat SMP 2023 Dibuka 12 Juni Mendatang, Berikut Syarat dan Website Pendaftarannya

  • Jalur PPDB diperuntukkan bagi calon peserta apabila orang tua/wali sedang berpindah tugas.
  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Apabila terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
  • Penentuan peserta didik jalur ini diprioritaskan untuk calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.

Syarat umur

 

Syarat umur dalam pendaftaran PPDB 2023 untuk SD di Batam meliputi:

  • Berusia 7 tahun sampai 12 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, atau
    Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Pengecualian, umur paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru.

Baca Juga: PPDB Batam 2023, Yasin Fahriza Ingatkan Sekolah Prioritaskan Siswa di Wilayah Terdekat

Syarat administrasi

 

  • Syarat administrasi dalam pendaftaran PPDB 2023 untuk SD di Batam meliputi:
    Akte kelahiran
  • Kartu tanda penduduk (KTP) orangtua;
  • Kartu keluarga, bagi yang tidak memiliki dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh Lurah yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  • Surat perpindahan orang tua (khusus jalur perpindahan orangtua);
    PKH atau KIP (khusus bagi jalur afirmasi);

Itulah penjelasan tentang pendaftaran PPDB 2023 untuk SD di Batam, lengkap dengan jalur, kuota, dan syaratnya. Semoga bermanfaat!***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x