Jalur PPDB 2023 untuk SMP di Batam, Lengkap dengan Kuota dan Syaratnya

- 28 Mei 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi jalur PPDB 2023 untuk SMP di Batam, lengkap dengan kuota dan syaratnya bagi calon peserta didik baru.
Ilustrasi jalur PPDB 2023 untuk SMP di Batam, lengkap dengan kuota dan syaratnya bagi calon peserta didik baru. /tangkap layar/smp/

Baca Juga: PPDB 2023, MAN Batam Buka Pendaftaran Jalur Reguler dan Afirmasi hingga 29 Mei, Ini Syaratnya!

Simak penjelasan tentang jalur PPDB 2023 untuk SMP tersebut.

1. Jalur Zonasi

 

PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Walikota dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu dimaksud meliputi bencana alam atau bencana sosial.
  • Surat keterangan Domisili diterbitkan oleh Lurah atau pejabat setempat yang berwenang. Memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 tahun wilayah kota yang sama dengan sekolah asal.

Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

Baca Juga: PPDB SMA Sumut 2023 Tahap Pertama Dibuka 2 Hari untuk Seluruh Zona, Catat Jadwal dan Persyaratan!

2. Jalur Afirmasi

 

Selain jalur zonasi, sekolah juga membuka jalur afirmasi dalam PPDB 2023 dengan ketentuan sebagai berikut.

  • PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
  • Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yagn berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  • Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar sudah melampaui kuota jalur afirmasi, maka sekolah bisa memprioritaskan calon peserta dengan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
  • Calon peserta didik wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  • Menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Tingkat SD di Batam Dimulai 3 Juni 2023, Catat Persyaratannya

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

 

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x