Edaran Kemendikbudristek, Wisuda PAUD hingga SMA Tidak Wajib, Netizen: Masih Ada Celah Kutipan

- 26 Juni 2023, 11:00 WIB
Berikut isi lengkap surat edaran Kemendikbudristek yang melarang sekolah PAUD hingga SMA mewajibkan wisuda.
Berikut isi lengkap surat edaran Kemendikbudristek yang melarang sekolah PAUD hingga SMA mewajibkan wisuda. /Ilustrasi/

KEPRI POST - Sejumlah netizen memberi beragam respon atas terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melarang sekolah mewajibkan wisuda.

 

Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 menyebutkan bahwa wisuda untuk tingkat PAUD hingga SMA bukanlah kegiatan yang wajib dilakukan. Sekolah dilarang menjadijkan wisuda sebuah kewajiban, karena hanya akan memberatkan orangtua atau wali murid.

Di antara netizen menilai edaran tersebut kurang tegas, karena masih membuka celah bagi komite atau pihak sekolah tingkat PAUD hingga SMA untuk menarik kutipan atau sumbangan untuk wisuda.

Baca Juga: Orangtua Keluhkan Wisuda SD dan SMP Batam di Hotel, Biayanya Mahal dan Memberatkan!

"Jangan bilang tidak wajib, langsung dilarang aja atau dihapus, nanti mereka cari akal lagi, soal sumbangan yg tiap taun aja, komite sama pihak sekolah cerdik sekali itu," kata Fariz melalui akun Twitternya @PartaiGur***.

"Larang sekalian pak, banyak sekolah2 tersebut yg menahan ijazah anak didiknya yang ga bisa/mampu bayar wisudanya," komentar Ginanjar dalam akun @gb_sle***.

 

"Acara anfaedah... harus bayar sewa tempat, pinjam baju, foto-foto, padahal kan orang tua lagi butuh duit untuk bayar sekolah yang baru. Yang lebih penting," kata Arnazi dalam akunnya @Arnaz***.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x