Edaran Kemendikbudristek, Wisuda PAUD hingga SMA Tidak Wajib, Netizen: Masih Ada Celah Kutipan

- 26 Juni 2023, 11:00 WIB
Berikut isi lengkap surat edaran Kemendikbudristek yang melarang sekolah PAUD hingga SMA mewajibkan wisuda.
Berikut isi lengkap surat edaran Kemendikbudristek yang melarang sekolah PAUD hingga SMA mewajibkan wisuda. /Ilustrasi/

Baca Juga: RTQ Studi Al Quran Terpadu Wisuda 8 Penghapal Quran

Kegiatan seperti wisuda ini memang sering menjadi sarana bagi pihak sekolah atau komite untuk menarik iuran ke orangtua atau wali murid. Kenyataan tersebut sangat memberatkan bagi orangtua, apalagi kalau acaranya berlangsung di hotel atau tempat-tempat mewah.

Di Batam, misalnya, beberapa SMP berencana membuat acara wisuda dengan mewah, di hotel dan semua muridnya memakai jas.

Isi Edaran Tidak Wajib Wisuda

Berikut isi Surat Edaran Kemendikbudristek terkait penyelenggaraan wisuda di sekolah:

  1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua atau wali peserta didik.
  2. Memastikan bahwa kegiatan, pada satuan pendidikan anak usia ini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk melibatkan komite sekolah, dan orangtua atau wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
  3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten atau Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Efektifkah edaran Kemendikbudristek tersebut untuk melarang sekolah tingkat PAUD hingga SMA agar tidak mewajibkan wisuda yang memberatkan orangtua?***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah