Baca Juga: Museum Batam Raja Ali Haji Hadirkan Akses Koleksi via Digital
Pengurangan wilayah kerja itu terus berlanjut ketika pada 1992, Pemerintah mendirikan Kantor Imigrasi Tarempa dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Siantan dan Jemaja.
Atas dasar itu, wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas II Belakangpadang kemudian hanya mencakup satu wilayah yaitu Kecamatan Belakangpadang.
Meski demikian, sejarah mencatat bahwa Kantor Imigrasi Belakangpadang adalah pioner bagi berdirinya kantor-kantor imigrasi yang ada di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).***