Untuk mendukung upaya daerah dalam menggaet wisatawan, Menteri Yasonna memilih Kepri sebagai salah satu daerah pilot project Second Home Visa yang berlaku mulai 24 Desember 2022.
Visa Rumah Kedua ini merupakan terobosan baru dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menarik investor global dan wisatawan asing tinggal di Indonesia. Dengan Second Home Visa, investor dan wisatawan bisa memiliki izin tinggal di Indonesia hingga lima tahun.
"Kami ingin memberikan pelayanan keimigrasian yang memudahkan investor dan wisatawan asing untuk datang, jadi ini upaya untuk meningkatkan investasi dan perekonomian Indonesia," ujarnya.***